Selasa, 11 Oktober 2011

Mahasiswa, Agen Pemberantas Korupsi

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International Indonesia pada tahun 2010 adalah 2,8. Angka ini sama dengan IPK Indonesia tahun 2009 (VOA-22/09/11). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih belum bisa memberantas korupsi secara menyeluruh, bahkan tidak ada peningkatan dalam setahun terakhir. Hukum yang bisa diperjual belikan maupun penegak keadilan yang bisa diimingi uang menyebabkan para koruptor tetap melakukan aksinya. Cara-cara yang diterapkan saat ini, seperti pemiskinan koruptor, penggantian uang Negara dua kali lipat, dan lain sebagainya tidak membuat mereka takut untuk melakukan korupsi.


Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Korupsi merupakan suatu tindakan kompleks yang melibatkan hampir semua aspek kehidupan, mulai dari sistem, pikiran, nurani, kebutuhan, teknologi, dan masih banyak yang lainnya. Perasaan yang selalu tidak puas, kebutuhan yang semakin meningkat, ketidakpedulian akan nasib orang lain, dan pikiran yang sudah teracuni keuntungan semata, mendorong mereka untuk melakukan korupsi. Bukan hanya itu, sebagian masyarakat tidak mengetahui korupsi itu seperti apa, sehingga ada masyarakat yang tidak menyadari bahwa perbuatannya termasuk korupsi. Seharusnya masyarakat paham korupsi dan bisa membantu pihak berwenang untuk mengawasi lingkungannya agar bebas dari korupsi. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dalam pemberantasan korupsi adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kurang tegas membuat para koruptor tidak segan melakukan aksinya, terutama setelah UU Tipikor di revisi. ICW mencatat 9 poin lemah hasil revisi UU Tipikor, diantaranya menghilangnya ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun, dan korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum. Inilah kendala yang dihadapi bangsa Indonesia.

Peran serta semua pihak dibutuhkan untuk memberantas korupsi secara menyeluruh, dan mahasiswa merupakan salah satu pemeran utama yang bisa diandalkan untuk memberantas korupsi. Mahasiswa merupakan peserta didik yang akan menjadi pemimpin masa depan, sehingga mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan intelektual. Mahasiswa yang memiliki ketiga kecerdasan tersebut tentunya tidak akan tergoda untuk melakukan korupsi jika kelak mereka menjadi pemegang kekuasaan di negeri ini. Selain itu, mahasiswa memiliki peran sebagai kontrol sosial terhadap penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah dengan membangun opini publik, jumpa pers, atau diskusi terbuka dengan pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan dengan melakukan demonstrasi dan pengerahan massa dalam jumlah besar. Di samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antarmahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk menekan pemerintah (Disarikan dari Modul Sosialisasi Anti Korupsi BPKP tahun 2005 oleh Mohamad Risbiyantoro, Ak., CFE).

Peran Mahasiswa ini direalisasikan melalui Integrasi semua lapisan mahasiswa yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Pembentukan organisasi kemahasiswaan seluruh indonesia yang anti korupsi dengan gerakan yang masiv menjadi salah satu inovasi untuk memberantas korupsi. Future Leaders Anti-Corruption (FLAC) adalah organisasi mahasiswa anti korupsi di Indonesia, namun ruang lingkupnya masih terlalu sempit. Kita membutuhkan suatu organisasi kuat, yang didukung semua anggota organisasi dengan visi yang sama : MEMBERANTAS KORUPSI. Langkah awal untuk membentuk organisasi ini adalah Deklarasi Anti Korupsi Seluruh Mahasiswa di Indonesia untuk menunjukkan kesungguhan dan kemantapan sebagai pemberantas korupsi. Setelah organisasi terbentuk, dibuatlah kesepakatan dengan pihak berwenang, seperti KPK, agar kegiatan yang kita lakukan bisa terpantau dan bisa mendapatkan info-info terbaru mengenai korupsi, sehingga organisasi ini bisa melakukan seuatu untuk membantu pemberantasan korupsi. Kegiatan terbesar organisasi ini adalah Model Indonesian Anti Corruption (MIAC). Perwakilan mahasiswa dari seluruh Indonesia menghadiri konferensi ini. Sama seperti Model United States yang mengumpulkan perwakilan daerah untuk membicarakan masalah di daerahnya dan mencari solusi bersama-sama serta mengajukan solusi tersebut ke pemerintah agar menjadi pertimbangan untuk membuat kebijakan, MIAC juga melakukan hal yang sama tapi dikhususkan pada masalah korupsi. Di Konferensi ini pula, akan ditingkatkan minat peserta dengan menciptakan musuh bersama, yaitu korupsi. Jika suatu organisasi telah memiliki musuh bersama, maka organisasi itu akan solid dan bersama-sama melawan musuh tersebut. Nilai-nilai anti korupsi yang telah ditanamkan pada peserta, diharapkan akan dibawa dan disebarkan kembali di daerahnya agar seluruh mahasiswa di Indonesia benar-benar bersatu untuk memberantas korupsi.

Kegiatan lain yang diadakan oleh organisasi ini adalah menyisipkan mahasiswa di sektor publik, agar kita tahu apa dan bagaimana kebijakan yang mereka laksanakan. Peran mahasiswa di sini sebagai kontrol sosial, sehingga diperlukan mahasiswa yang bisa mempertahankan idealismenya. Peran mahasiwa bagaikan pisau bermata dua yaitu satu sisi mampu mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan akibat korupsi serta sisi lain penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta pengawalan terciptanya kebijakkan publik yang berpihak pada masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi ini selain memerlukan dukungan dari pemerintah, KPK, dan LSM anti korupsi, juga membutuhkan peranan media. peranan media massa sangat strategis dalam memberikan spektrum yang luas terhadap pengaruh dari forum tersebut. Hal ini akan berjalan dengan sangat optimal jika didukung melalui MOU dengan media massa agar mereka bisa meliput kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan dan menyebarkan semangat anti korupsi.

Strategi lain pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara preventif. Preventif diwujudkan dengan penanaman budaya anti korupsi, sosialisasi, kampanye anti korupsi, serta perbaikan sistem. Organisasi Mahasiswa Anti Korupsi bisa melakukan aksi preventif dengan menanamkan budaya anti korupsi pada dirinya sendiri serta pada kader-kader penerus bangsa, seperti anak Sekolah Dasar. Organisasi ini bisa mengusulkan Mata Pelajaran Anti Korupsi yang bisa diterapkan di Sekolah Dasar dengan metode yang menyenangkan, namun bisa memberikan pemahaman mengenai korupsi dan dampak buruk yang ditimbulkannya, agar kelak mereka bisa menjadi pemegang kekuasaan yang anti korupsi.

Sebagai warga negara Indonesia, kita harus senantiasa optimis. Masalah korupsi yang dihadapi bangsa ini memang sangat kompleks, namun kita percaya bahwa tidak ada masalah yang tidak terselesaikan. Oleh karena itu, pergerakan mahasiswa secara massive diharapkan bisa menjadi pisau baru yang bisa memotong rantai korupsi di Negeri ini. Hasil yang diharapakan dari pembentukan organisasi mahasiswa anti korupsi seluruh Indonesia ini adalah bisa menekan laju perkembangan korupsi dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukannya, baik dengan memperngaruhi kebijakan pemerintah, menanamkan budaya anti korupsi pada dirinya maupun tunas muda Indonesia, bahkan mengawasi instansi yang ada dengan menyisipkan mahasiswa di sektor publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar